PELESTARIAN SITUS DAN BENDA BERSEJARAH DI KABUPATEN NATUNA
Oleh : Riswandi, ST
( Kasi Kajian, penelitian Budaya dan Wisata Disbudpar Kab. Natuna)
Situs dan benda bersejarah di Kabupaten Natuna merupakan kekayaan yang penting untuk pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan, karena merupakan jejak kita untuk dapat memperlajari masa lalu dan kita tidak mau dan tidak akan kehilangan jejak sejarah dan identitas kita karena hilang benda benda tersebut.
Perhatian, penghargaan dan apresiasi kita yang masih kurang terhadap pelestarian situs dan benda benda bersejarah yang terdapat di kabupaten natuna menjadi salah satu penyebab terbesar tingginya tingkat ancaman terhadap benda benda bersejarah seperti hilang karena dicuri, terjadi perusakan dan bahkan memungkinkan adanya pemalsuan benda benda tersebut.
Sampai saat ini situs dan benda benda bersejarah yang ada di Kabupaten Natuna cukup banyak dan sebagian besar dipegang secara individu oleh masyarakat dan masih diakui dimiliki oleh pemegangnya yang sebenarnya benda tersebut mempunyai peran penting terhadap pemahaman dan pengembangan sejarah yang bisa digali, Situs dan Benda bersejarah tersebut apabila tidak dijaga dan dilindungi ada kemungkinan akan hilang dan diperjualbelikan kepada pihak luar.
Menurut undang undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, benda yang dimasukkan kategori benda cagar budaya berumur sekurang kurangnya 50 (lima puluh tahun) dan mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Semua benda Cagar Budaya dikuasai oleh Negara, benda tersebut dapat dimiliki oleh perorangan dengan ketentuan :
1. Dimiliki atau dikuasai secara turun menurun atau merupakan warisan
2. Jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara
Untuk menunjang penjagaan dan pelestarian benda benda tersebut perlu adanya suatu tempat atau sarana yang khusus menyimpan, merawat dan kemudian memamerkan kepada masyarakat umum dengan tujuan peningkatan pengetahuan, studi sejarah dan kebudayaan pada masa lalu yang sekarang lebih dikenal dengan nama Museum.
Museum berasal dari bahasa Yunani: MUSEION.
Museion merupakan sebuah bangunan tempat suci untuk memuja Sembilan Dewi Seni dan llmu Pengetahuan. Salah satu dari sembilan Dewi tersebut ialah: MOUSE, yang lahir dari maha Dewa Zous dengan isterinya Mnemosyne.
Dewa dan Dewi tersebut bersemayam di Pegunungan Olympus. Museion selain tempat suci, pada waktu itu juga untuk berkumpul para cendekiawan yang mempelajari serta menyelidiki berbagai ilmu pengetahuan, juga sebagai tempat pemujaan Dewa Dewi.
Pentingnya suatu museum selain sebagai tempat penyimpanan, perawatan dan memamerkan, museum juga secara luas bisa memfungsikan diri sebagai :
1. Pusat Dokumentasi dan Penelitian llmiah
2. Pusat penyaluran ilmu pengetahuan untuk umum
3. Pusat penikmatan karya seni dan budaya
4. Pusat perkenalan kebudayaan antar daerah dan antar bangsa
5. Obyek wisata
6. Media pembinaan pendidikan kesenian dan llmu Pengetahuan
7. Suaka Alam dan Suaka Budaya
8. Cermin sejarah manusia, alam dan kebudayaan
9. Sarana untuk bertaqwa dan bersyukur kepada Tuhan YME
Satu hal yang penting kita ketahui adalah pemahaman tentang situs – situs tertentu yang dianggap keramat/kuburan orang suci oleh masyarakat setempat. Bagaimanapun suatu tempat atau keramat/kuburan orang suci bisa di tetapkan sebagai situs apabila sudah ada pengkajian dan penelitian oleh Badan Arkeologi untuk menetapkan bahwa tempat itu merupakan situs budaya yang perlu dilestarikan. Jangan sampai kita melakukan hal hal yang kita percaya dan memuja suatu tempat yang kita anggap keramat dan mengandung daya magis tetapi belum jelas sejarah asal usulnya sehingga terjadi salah penafsiran sehingga percaya kepada hal hal menuju kemusyrikan, masya Allah..
Membaca, melihat kondisi saat ini tentang pelestarian situs dan benda benda bersejarah di Kabupaten Natuna, perlu kita bahas bersama, kita renungkan dan kita ambil suatu kebijakan yang perlu dilakukan untuk menjaga, bersama kita mencintai aset kekayaan daerah kita yang tidak bisa kita nilai karena terlalu berharga dan mengandung unsur penting tentang kesejarahan dan kebudayaan dengan visi dan tujuan bersama bisa kita nikmati bersama, bisa kita gali dan kita kaji bersama untuk pengetahuan kita pada masa sekarang dan masa akan datang, jika bukan kita yang beraksi sekarang…. Siapa lagi ?...
* Terima Kasih *
Oleh : Riswandi, ST
( Kasi Kajian, penelitian Budaya dan Wisata Disbudpar Kab. Natuna)
Situs dan benda bersejarah di Kabupaten Natuna merupakan kekayaan yang penting untuk pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan, karena merupakan jejak kita untuk dapat memperlajari masa lalu dan kita tidak mau dan tidak akan kehilangan jejak sejarah dan identitas kita karena hilang benda benda tersebut.
Perhatian, penghargaan dan apresiasi kita yang masih kurang terhadap pelestarian situs dan benda benda bersejarah yang terdapat di kabupaten natuna menjadi salah satu penyebab terbesar tingginya tingkat ancaman terhadap benda benda bersejarah seperti hilang karena dicuri, terjadi perusakan dan bahkan memungkinkan adanya pemalsuan benda benda tersebut.
Sampai saat ini situs dan benda benda bersejarah yang ada di Kabupaten Natuna cukup banyak dan sebagian besar dipegang secara individu oleh masyarakat dan masih diakui dimiliki oleh pemegangnya yang sebenarnya benda tersebut mempunyai peran penting terhadap pemahaman dan pengembangan sejarah yang bisa digali, Situs dan Benda bersejarah tersebut apabila tidak dijaga dan dilindungi ada kemungkinan akan hilang dan diperjualbelikan kepada pihak luar.
Menurut undang undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, benda yang dimasukkan kategori benda cagar budaya berumur sekurang kurangnya 50 (lima puluh tahun) dan mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Semua benda Cagar Budaya dikuasai oleh Negara, benda tersebut dapat dimiliki oleh perorangan dengan ketentuan :
1. Dimiliki atau dikuasai secara turun menurun atau merupakan warisan
2. Jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara
Untuk menunjang penjagaan dan pelestarian benda benda tersebut perlu adanya suatu tempat atau sarana yang khusus menyimpan, merawat dan kemudian memamerkan kepada masyarakat umum dengan tujuan peningkatan pengetahuan, studi sejarah dan kebudayaan pada masa lalu yang sekarang lebih dikenal dengan nama Museum.
Museum berasal dari bahasa Yunani: MUSEION.
Museion merupakan sebuah bangunan tempat suci untuk memuja Sembilan Dewi Seni dan llmu Pengetahuan. Salah satu dari sembilan Dewi tersebut ialah: MOUSE, yang lahir dari maha Dewa Zous dengan isterinya Mnemosyne.
Dewa dan Dewi tersebut bersemayam di Pegunungan Olympus. Museion selain tempat suci, pada waktu itu juga untuk berkumpul para cendekiawan yang mempelajari serta menyelidiki berbagai ilmu pengetahuan, juga sebagai tempat pemujaan Dewa Dewi.
Pentingnya suatu museum selain sebagai tempat penyimpanan, perawatan dan memamerkan, museum juga secara luas bisa memfungsikan diri sebagai :
1. Pusat Dokumentasi dan Penelitian llmiah
2. Pusat penyaluran ilmu pengetahuan untuk umum
3. Pusat penikmatan karya seni dan budaya
4. Pusat perkenalan kebudayaan antar daerah dan antar bangsa
5. Obyek wisata
6. Media pembinaan pendidikan kesenian dan llmu Pengetahuan
7. Suaka Alam dan Suaka Budaya
8. Cermin sejarah manusia, alam dan kebudayaan
9. Sarana untuk bertaqwa dan bersyukur kepada Tuhan YME
Satu hal yang penting kita ketahui adalah pemahaman tentang situs – situs tertentu yang dianggap keramat/kuburan orang suci oleh masyarakat setempat. Bagaimanapun suatu tempat atau keramat/kuburan orang suci bisa di tetapkan sebagai situs apabila sudah ada pengkajian dan penelitian oleh Badan Arkeologi untuk menetapkan bahwa tempat itu merupakan situs budaya yang perlu dilestarikan. Jangan sampai kita melakukan hal hal yang kita percaya dan memuja suatu tempat yang kita anggap keramat dan mengandung daya magis tetapi belum jelas sejarah asal usulnya sehingga terjadi salah penafsiran sehingga percaya kepada hal hal menuju kemusyrikan, masya Allah..
Membaca, melihat kondisi saat ini tentang pelestarian situs dan benda benda bersejarah di Kabupaten Natuna, perlu kita bahas bersama, kita renungkan dan kita ambil suatu kebijakan yang perlu dilakukan untuk menjaga, bersama kita mencintai aset kekayaan daerah kita yang tidak bisa kita nilai karena terlalu berharga dan mengandung unsur penting tentang kesejarahan dan kebudayaan dengan visi dan tujuan bersama bisa kita nikmati bersama, bisa kita gali dan kita kaji bersama untuk pengetahuan kita pada masa sekarang dan masa akan datang, jika bukan kita yang beraksi sekarang…. Siapa lagi ?...
* Terima Kasih *